Semua tujuan

Syarat masuk Korea Selatan untuk WNI

Untuk pemegang paspor biasa Indonesia, keperluan wisata.

Perlu visa sebelum berangkat

Belum diverifikasi
Sering berubah
Kanal pengajuan
Visa C-3 (kunjungan singkat) di Kedutaan Korea, Jakarta

Biaya dan lama proses dapat berubah sewaktu-waktu — angka di atas indikatif, yang berlaku adalah yang tertera di portal resmi.

Portal resmi Korea Selatan

Baris ini belum diverifikasi langsung ke portal resmi.

Yang harus Anda urus

Diurutkan dari yang paling menghalangi keberangkatan.

  • Perlu visa sebelum berangkat

    Visa C-3 (kunjungan singkat) di Kedutaan Korea, Jakarta

    Buka portal resmi
  • Paspor berlaku minimal 6 bulan

  • Pemegang paspor biasa Indonesia WAJIB mengurus visa C-3 (kunjungan singkat) sebelum berangkat. K-ETA BUKAN jalur alternatif untuk WNI — otorisasi itu hanya berlaku bagi kewarganegaraan yang sudah bebas visa, dan Indonesia tidak termasuk. Verifikasi ulang ke overseas.mofa.go.kr sebelum memesan tiket.

Sebagian informasi di halaman ini belum kami verifikasi

Aturan masuk berubah tanpa pengumuman, dan sumber pihak ketiga sering keliru. Untuk keputusan yang mengikat — membeli tiket, mengambil cuti — konfirmasikan dulu ke portal resmi yang kami tautkan di setiap bagian, atau hubungi tim kami.

Butuh bantuan mengurusnya?

Halaman ini bersifat informasional. Tim kami dapat memeriksa kelengkapan berkas Anda sebelum diajukan.

Lihat layanan pendampingan visa